DP Kelimuan KMJ Mesir Sukses Laksanakan Proker Termin 1; Kajian Syari’ah
DP Kelimuan KMJ Mesir Sukses Laksanakan Proker Termin 1; Kajian Syari’ah
Pada tahun ini, DP Keilmuan KMJ Mesir memiliki program terbaru yaitu; Kajian Syari’ah. Yang diadakan setiap hari Sabtu dalam waktu dua minggu sekali. Dimana Kajian ini adalah forum diskusi antar warga KMJ dalam menjelaskan sebuah permasalahan fikih kontemporer yang disuguhkan oleh pemateri. Tidak hanya memancing kekritisan pola berpikir kita, melainkan juga mengajak para peserta untuk berpikir lebih kreatif lagi perihal problematika fikih yang terjadi di zaman milenial ini.
Akan ada saja masalah-masalah baru yang menjadi topik pemanas setiap pertemuan. Terlebih Kajian Syari’ah ini mengusung tema “Jual Beli.” Sehingga disetiap pertemuan pun, acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta. Adapun jalannya Kajian ini berlangsung selama 6x pertemuan. Dimana 6 pertemuan tersebut berhasil memecahkan berbagai problematika fikih yang ada dalam benak setiap peserta.
Diawali pada pertemuan pertama yang mengusung tema “Akad”
Oleh Mahyarudin Sopian, Lc
& Muhajirin
Bahwasannya, manusia adalah makhluk sosial, yang tidak bisa lepas dari kata saling membutuhkan. Untuk melengkapi kebutuhan hidupnya itulah terjadi sebuah hubungan yang bernama transaksi jual beli. Dalam transaksi ini diperlukan sebuah kesepakatan antara penjual dan pembeli; Akad (Perjanjian). Hubungan ini merupakan syarat mutlak dalam hal kepemilikan. Maka untuk membuka diskusi jual beli perdana, pemateri mengusung tema berdasarkan urutan prioritas yang harus kita pahami terlebih dahulu, sebelum mengkaji masalah lain.
Dilanjut pada pertemuan kedua
“Jual Beli dalam Konsep Islam”
Oleh Fayzar Rofy & Akbar Tanjung
Jika pada zaman dahulu transaksi jual beli ini dilakukan secara langsung, berbeda dengan zaman sekarang yang sudah tidak terbatas pada ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, menjadikan transaksi kedua belah pihak semakin mudah. Namun, apakah macam jual beli yang beraneka ragam di zaman milenial ini sudah sah menurut Fiqh Muamalat? Apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam syariat? Berangkat dari fenomena tersebutlah pemateri mengkaji lebih dalam permasalahan tersebut.
Lalu pertemuan ketiga
“Ma’qud Alaih”
Oleh Jihan Maimunah & Mulya Rahmawati
Dan pertemuan keempat
“Khiyar”
Rifqi Ubadah
& H. Rahmat Suhaimi Nasution, Lc
Dimana khiyar adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam ranah jual beli. Agar tidak keluar dari ketentuan syar’iat Islam, maka kita perlu memahaminya dengan pemahaman yang baik, agar tidak ada percekcokan antara pembeli maupun penjual; merasa dirugikan, misalnya. Berangkat dari situlah, pemateri mengajak kita untuk mengkaji lebih dalam lagi tentang Bab Khiyar dalam fenomena zaman sekarang.
Pertemuan kelima
“Riba dan Hukumnya”
Oleh
Abdul Wahid Ansori & Amirul Muminin
Masuk pada Bab Riba, dimana hal itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bahkan menjadi sangat pelik di era modern ini. Sejatinya riba sudah ada sejak zaman Rasulullah dahulu, jamak diketahui bahwa Riba menyebabkan ketidaksejahteraan pada masyarakat yang menyeluruh. Maka dirasa penting sekali bagi pemateri, untuk menyinggung masalah tersebut.
Hingga yang terakhir pada pertemuan keenam
“Jual Beli Salam & Istisna”
Oleh Kurnia kartika
& Riskawati
Yang terakhir jual beli Salam & Istisna’ dimana hal ini begitu dekat dalam kehidupan kita zaman sekarang. Jual beli online, PO, COD dll. Semua dijelaskan definisi dan hukum-hukumnya yang menyangkut dalam jual beli jenis tersebut. Tak dipungkiri lagi, bahwa memang masalah ini sangat penting untuk dibahas.
Ala kulli hal berakhirnya Kajian Syari’ah di termin 1 ini, semoga semakin menambah wawasan kita perihal fenomena fikih yang tidak pernah usai dibahas sepanjang zaman. Sebagai bekal ketika terjun di masyarakat nanti.
TMJM 18/19
DP Media KMJ Mesir