Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (DAHA) Keluarga Mahasiswa Jambi (PPDH KMJ) Mesir
Prolog
Dengan Rahmat Allah Swt, kemudian berkat bantuan Gubernur Provinsi Jambi, Bapak Drs. H. Hasan Basri Agus MM, PEMDA Jambi, KBRI Kairo, Ulama di Jambi, Alumni Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir di Indonesia dan Tim Pengadaan Rumah Jambi (TPRJ) maka terwujudlah cita-cita Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir untuk memiliki gedung asrama sebagai pusat aktifitas dan studi bagi kader bangsa dari Provinsi Jambi di Mesir.
Gedung yang kemudian diberi nama Asrama Darul Hasan (DAHA) Jambi Mesir, diresmikan langsung oleh Gubernur Provinsi Jambi, Bapak Drs. Hasan Basri Agus MM, pada Hari Selasa, 4 Desember 2012. Gedung ini terletak di Building 12/1-3 blok 5,Ahmed El-zomar st. Ismail Morshed, 10th Nasr City, Cairo-Egypt. Dengan adanya Asrama ini Pelajar/Mahasiswa Jambi di Mesir memiliki tanggung jawab besar, terutama; Memelihara dan mengelola Asrama yang telah dihibahkan sebagai wadah untuk menunjang keberhasilan akademis Putra-Putri yang berasal dari negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang diharapan nantinya dapat memberikan kontribusi lebih serta peran nyata bagi masyarakat Jambi di Tanah Air.
Maka untuk mewujudkan harapan itu serta demi kelancaran dan ketertiban pengelolaan Asrama DAHA Jambi Mesir, mahasiswa Jambi di Mesir merasa perlu membuat Pedoman Pengelolaan Asrama DAHA Jambi Mesir. Pedoman ini hanya memuat ketentuan pokok dan mendasar. Ketentuan yang lebih rinci akan diatur selanjutnya melalui Juknis dan Ketetapan Badan pengelola Asrama DAHA.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Istilah dan Singkatan
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. KMJ Mesir adalah singkatan dari Keluarga Mahasiswa Jambi Mesir yang didirikan sebagai wadah silaturrahim Mahasiswa Jambi di Republik Arab Mesir.
2. DAHA adalah singkatan dari Darul Hasan yang gedung pusat kegiatan Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir.
3. Asrama DAHA adalah bagian dari Darul Hasan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang diperuntukkan bagi anggota tetap Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir.
4. Office KMJ Mesir adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai kantor kesekretariatan lembaga-lembaga yang berada di dalam lingkungan Kesepakatan Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir.
5. Auditorium DAHA adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai tempat acara yang bersifat kekeluargaan, silaturrahim dan mendidik.
6. Meeting Room adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai tempat Musyawarah dan pertemuan yang standar.
7. HBA Library adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai perpustakaan dan ruang baca.
8. Living Room adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai ruang santai dan relaksasi.
9. Kamar adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai tempat istirahat.
10. Dapur adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai tempat memasak.
11. Smooking Area adalah bagian dari DAHA yang berfungsi sebagai ruang merokok.
Pasal 2
Identitas Darul Hasan
(Nama, Status, Motto dan Alamat)
1. Gedung pusat kegiatan Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir dinamakan Darul Hasan.
2. Darul Hasan KMJ Mesir adalah hibah Pemda Jambi yang berstatus milik organisasi KMJ Mesir atas nama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo.
3. Darul Hasan memiliki motto “Dinamis, Asri, Harmonis dan Agamis”.
4. Darul Hasan KMJ Mesir beralamat di Building 12/1-3 blok 5, Ahmed El-zomar st. Ismail Morshed, 10th Nasr City, Cairo-Egypt.
BAB II
DASAR, SIFAT dan FUNGSI
Pasal 3
Dasar
1. Amanat: Pengelolaan Darul Hasan KMJ mesir Merupakan amanat yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jambi Indonesia yang harus diemban dengan sungguh-sungguh dan kerja nyata yang berdaya guna dan membawa manfaat yang dirasakan oleh semua pihak khususnya anggota Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir sesuai dengan niat awal pembelian gedung tersebut.
2. Tanggung jawab:Darul Hasan Menuntut tanggung jawab yang besar dari Pengurus untuk mengatur, merencanakan, menyusun dan merumuskan agenda-agenda kerjanya sehingga tercapai sasaran yang diinginkan.
3. Manfaat: Keberadaan Darul Hasan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh warga KMJ khususnya dan seluruh komunitas Mahasiswa Indonesia di Mesir pada umumnya.
Pasal 4
Sifat
1. Profesional: Pengelolaan Darul Hasan yang profesional menuntut kemampuan kerja dari Pengurus yang mendasarkan setiap kebijakan yang diambil pada pengetahuan luas, kematangan konsep serta kualitas realisasi yang sesuai dengan standar kerja serta kode etik yang berlaku.
2. Efektif dan Efisien: Pengelolaan Darul Hasan dalam setiap kebijakannya harus mampu membawa hasil yang berdaya guna tinggi serta tidak banyak membuang-buang waktu dan biaya yang tidak diperlukan.
3. Independen dan Konsultatif: Kemandirian Pengurus dibangun dari solidaritas dan kemampuan kerja tiap individu anggota tim dalam mengambil keputusan dan menyusun program kerja masing-masing bidang dengan selalu mengkonsultasikan setiap kebijakan, baik kepada Badan Pengawas, antar-sesama Pengurus maupun dengan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Pasal 5
Fungsi
Rumah ini berfungsi:
1. Sebagai pusat peningkatan keilmuan dan kegiatan bagi mahasiswa Jambi yang ada di Mesir pada khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya .
2. Sebagai pusat informasi dan promosi kebudayaan provinsi Jambi
3. Sebagai asrama mahasiswa Jambi di Mesir.
BAB III
Pedoman Umum dan Pengelolaan Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 6
Pedoman Umum Pengelolaan Darul Hasan
1. Seluruh kegiatan dan aktifitas yang diadakan di Darul Hasan tidak bertentangan dengan AD/ART KMJ Mesir.
2. Seluruh kegiatan dan aktifitas yang diadakan di Darul Hasan tidak diperkenankan melanggar peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah Republik Arab Mesir.
3. Seluruh kegiatan dan aktifitas yang diadakan di Darul Hasan mesti memperhatikan tata tertib yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir.
4. Segala aktifitas ekonomi yang ada di lingkungan Darul Hasan KMJ Mesir harus mendapat izin dari Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH), dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) berhak mendapatkan pembagian keuntungan yang dianggap perlu dari usaha-usaha ekonomi untuk kas Darul Hasan .
Pasal 7
Pengelolaan
Pengelolaan Darul Hasan KMJ Mesir berdasarkan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH) yang telah disahkan melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) atau Musyawarah Gabungan (MUSGAB).
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 8
Badan Pengawas
1. Pengawasan Darul Hasan merupakan wewenang Badan Pengawas.
2. Formasi Badan Pengawas adalah dari unsur MPO-KMJ sebanyak 1 (satu) orang, Mantan ketua KMJ, Mantan direktur Darul Hasan, unsur Dewan Kosultatif KMJ 2 (dua) orang.
3. Badan pengawas ditentukan oleh masing-masing unsur yang terkait sesuai jumlah formasi yang telah ditentukan pada pasal 8, point 2 diatas.
4. Tugas dan wewenang Badan Pengawas:
a. Membantu pembentukan dan mengesahkan Badan Pengelola sesuai dengan aturan yang berlaku pada pasal prosedur perekrutan Pengurus.
b. Memberikan pertimbangan, arahan dan masukan kepada Pengurus.
c. Menerima dan atau mengevaluasi laporan kerja dari pengurus.
BAB V
Badan Pengelola Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 9
Bentuk, Masa Bakti dan Pertanggungjawaban
1. Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) berbentuk Badan Otonom yang didalam menjalankan fungsinya senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawas (BP) dan Ketua KMJ Mesir.
2. Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) dibentuk oleh Direktur terpilih setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP) KMJ.
3. Masa Bakti Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Direktur Darul Hasan dipilih.
4. Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) bertanggungjawab kepada Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP) KMJ melalui Musyawarah Gabungan dan dilaporkan secara global dalam Musyawarah Besar (MUBES).
5. Direktur yang dipilih menandatangani surat keputusan pengangkatan untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir
1. Mengelola Darul Hasan KMJ Mesir sesuai dengan pedoman pengelolaan yang telah ditetapkan.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH).
3. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP).
4. Menjaga dan memelihara seluruh aset Darul Hasan KMJ Mesir.
5. Melengkapi fasilitas Darul Hasan KMJ Mesir sesuai kebutuhan.
6. Mengatur teknis penggunaan seluruh ruangan dan fasilitas Darul Hasan KMJ Mesir.
7. Menindaklanjuti rekomendasi Musyawarah Besar (MUBES) KMJ Mesir yang berkaitan dengan Darul Hasan.
Pasal 11
Hak Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir
1. Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) berhak tinggal di Asrama Darul Hasan selama menjabat sebagai Pengelola Darul Hasan tanpa dipungut biaya operasional sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari Direktur, Supervisor dan Bendahara.
2. Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) berhak berinovasi dalam meningkatkan produktifitas Darul Hasan demi kemaslahatan bersama.
3. Badan Pengelola mendapatkan insentif dan tunjangan operasional yang besarnya ditentukan melalui Musyawarah Gabungan.
Pasal 12
Syarat-syarat calon Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) Non Direktur
Untuk terpilih sebagai pengurus Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH), para calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Anggota tetap KMJ Mesir.
2. Berakhlakul karimah.
3. Tidak mempunyai catatan negatif
4. Mempunyai komitmen tinggi dan bertanggungjawab
5. Minimal berdomisili 2 (dua) tahun semenjak kedatangan di Mesir.
6. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan Inggris dengan baik.
7. Memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan Asrama baik secara internal maupun eksternal.
8. Bersedia menyediakan waktu dan pikiran untuk mengelola Darul Hasan KMJ Mesir.
Pasal 13
Kriteria Calon Direktur Darul Hasan
Untuk terpilih sebagai Direktur Darul Hasan, para calon mesti memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Anggota tetap KMJ Mesir.
2. Berkelakuan baik.
3. Transparan dan Aspiratif.
4. Minimal berdomisili 3 (tiga) tahun terhitung sejak kedatangan di mesir.
5. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan Inggris dengan baik.
6. Memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan Asrama baik secara internal maupun eksternal serta mengetahui secara detail kontruksi bangunan Darul Hasan.
7. Bersedia tinggal di Asrama Darul Hasan serta menyediakan waktu dan pikiran untuk mengelola dan mengembangkan Darul Hasan KMJ Mesir.
8. Tidak sedang menjadi pucuk pimpinan di organisasi kemahasiswaan atau kemasyarakatan.
Pasal 14
Masa Bakti
1. Masa bakti Direktur adalah satu tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 1 (satu) tahun berikutnya.
2. Masa bakti Badan Pengelola non direktur bersifat regenerasi.
3. Tugas Badan Pengelola berakhir jika:
a. Mengundurkan diri karena sesuatu yang bersifat darurat.
b. Diberhentikan karena melanggar peraturan atau telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik.
c. Meninggal dunia.
Pasal 15
Pergantian Badan Pengelola
1. Pergantian Badan Pengelola sebelum habis masa bakti dilakukan setiap kali terdapat kekosongan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
2. Dalam hal direktur mengundurkan diri atau diberhentikan, maka penentuan pergantiannya ditentukan dalam Musyawarah Gabungan.
3. Jika badan pengelola non direktur mengundurkan diri atau diberhentikan, maka ketentuan pergantiannya diserahkan kepada direktur dengan persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 16
Struktur Keorganisasian Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir
Badan Pengelola Darul Hasan KMJ Mesir terdiri dari:
1. Direktur
2. Supervisor
3. Bendahara
4. Bidang Pengembangan Usaha
BAB VI
Direktur Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 17
Pemilihan Direktur dan Masa Bakti
1. Direktur Darul Hasan KMJ Mesir dipilih melalui Musyawarah Gabungan (MG) yang diikuti oleh Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP) KMJ dengan mempertimbangkan masukan Direktur sebelumnya.
2. Masa Bakti Direktur Darul Hasan KMJ Mesir adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pemilihan.
Pasal 18
Tugas Direktur Darul Hasan
1. Tugas struktural, meliputi:
a. Bersama Dewan Formatur yang terdiri dari Badan Pengawas (BP) KMJ Mesir dan Ketua KMJ Mesir terpilih membentuk susunan pengurus Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH).
b. Melaksanakan kebijakan bersama dan hasil musyawarah Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) serta menindaklanjuti Rekomendasi Musyawarah Besar (MUBES) KMJ Mesir.
c. Menerima wakaf, hibah dan sumbangan sukarela yang halal, sah dan tidak mengikat setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (BP) dan Ketua KMJ Mesir.
d. Melaksanakan musyawarah sekaligus menyampaikan perkembangan kerja Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) per 1 (satu) bulan dalam Musyawarah Gabungan.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah Besar (MUBES) secara global.
2. Tugas manajerial, yaitu memimpin dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3. Tugas Gabungan, meliputi;
- Bertanggungjawab atas pengaturan jadwal pemakaian Auditorium, Meeting Room, Proyektor dan Peralatan katering Darul Hasan KMJ Mesir.
- Mengawasi dan Mengawal Badan Usaha yang dimiliki oleh Darul Hasan KMJ Mesir.
- Bertanggungjawab dalam pengadaan perlengkapan Darul Hasan yang dibutuhkan.
- Menyusun mekanisme pemakaian Aula Darul Hasan.
- Bertanggungjawab atas terciptanya suasana Darul Hasan yang nyaman dan kondusif untuk belajar.
- Bertanggung jawab atas kelengkapan, kerapian dan kebersihan Darul Hasan KMJ Mesir.
Pasal 19
Wewenang Direktur Darul Hasan
Untuk menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, Direktur Darul Hasan berwenang menetapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai arah kebijakan supervisor, sekretaris, bendahara dan bidang pengembangan usaha.
BAB VII
Supervisor Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 20
Tugas
1. Bertanggungjawab atas kerapian surat menyurat dan dokumentasi.
2. Mendata barang-barang Inventaris sekaligus bertanggung jawab jika ada barang-barang yang hilang atau rusak.
3. Melakukan pemutihan barang-barang inventaris yang dianggap tidak layak pakai setelah berkoordinasi dengan Direktur, Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP).
4. Membuat data base penghuni Darul Hasan KMJ Mesir.
5. Membuat kode, penomoran dan atau penamaan inventaris Darul Hasan.
6. Bersama Direktur membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa bakti.
7. Bertanggungjawab atas terciptanya suasana Darul Hasan yang bersahabat, nyaman dan kondusif untuk belajar.
8. Bertanggung jawab atas kelengkapan, kerapian dan kebersihan Darul Hasan KMJ Mesir.
BAB VIII
Bendahara Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 21
Tugas
1. Bertanggungjawab atas pembukuan keuangan Darul Hasan KMJ Mesir.
2. Menarik biaya operasional bulanan asrama dari penghuni asrama.
3. Menarik uang sewa Auditorium, Meeting Room dan Peralatan Katering Darul Hasan KMJ Mesir dari pihak yang menyewa.
4. Bertanggungjawab atas pembayaran tagihan listrik, air, telepon, gas, penjaga gerbang (bawwab) dan lain-lain.
5. Menyiapkan rekapitulasi laporan keuangan selama masa bakti dan menyampaikan laporan keuangan dalam laporan pertanggungjawaban di Musyawarah Gabungan(MG).
6. Bertanggungjawab atas terciptanya suasana Darul Hasan yang bersahabat, nyaman dan kondusif untuk belajar.
7. Bertanggung jawab atas kelengkapan, kerapian dan kebersihan Darul Hasan KMJ Mesir.
BAB IX
Bidang Pengembangan Usaha Darul Hasan KMJ Mesir
Pasal 22
Tugas
1. Mempromosikan Darul Hasan KMJ Mesir ke publik melalui media online atau offline
2. Membuat media yang digunakan untuk mempromosikan Darul Hasan seperti Facebook, Twitter, Website dan Hotline.
3. Updating pemasaran Darul Hasan secara intens.
4. Berkoordinasi dengan Direktur dalam pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha milik Darul Hasan KMJ Mesir.
5. Bertanggungjawab atas terciptanya suasana Darul Hasan yang bersahabat, nyaman dan kondusif untuk belajar.
6. Bertanggung jawab atas kelengkapan, kerapian dan kebersihan Darul Hasan KMJ Mesir.
BAB X
Asrama Darul Hasan
Pasal 23
Pengertian dan Fungsi Asrama Darul Hasan
1. Asrama Darul Hasan adalah tempat tinggal bagi anggota tetap KMJ Mesir berdasarkan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS).
2. Asrama Darul Hasan berfungsi sebagai tempat tinggal dan pembinaan anggota KMJ Mesir yang telah ditentukan.
Pasal 24
Kedudukan Asrama Darul Hasan
Asrama Darul Hasan KMJ Mesir berada dibawah tanggungjawab Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir yang dikelola berkoordinasi dengan Badan Pengawas(BP) KMJ Mesir dan Dewan Pengurus (DP) KMJ Mesir.
Pasal 25
Penghuni Asrama Darul Hasan
Penghuni Asrama Darul Hasan adalah anggota tetap KMJ Mesir yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas(BP) KMJ Mesir, Dewan Pengurus (DP) KMJ Mesir dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir berdasarkan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH) KMJ Mesir.
Pasal 26
Syarat-syarat Calon Penghuni Asrama Darul Hasan
Syarat-syarat calon penghuni Asrama Darul Hasan adalah sebagai berikut:
1. Anggota tetap KMJ Mesir.
2. Diutamakan bagi Pelajar dan mahasiswa baru, kurang mampu dan atau berprestasi.
3. Mengisi formulir pendaftaran dan bersedia mematuhi seluruh aturan yang sudah berlaku.
Pasal 27
Hak Penghuni Asrama Darul Hasan
1. Berhak tinggal di asrama selama maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi jika terdapat kekosongan sesuai dengan Mekanisme penentuan penghuni asrama.
2. Berhak memanfaatkan fasilitas asrama sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
3. Berhak menyampaikan usulan dan saran terkait pengelolaan dan pemanfaatan Darul Hasan.
Pasal 28
Kewajiban Penghuni Asrama Darul Hasan
1. Mematuhi aturan yang tertera dalam Pedoman Pengelolaan Darul Hasan dan Juknis yang telah ditetapkan.
2. Membayar biaya operasional bulanan asrama pada waktu yang telah ditetapkan.
3. Menjaga dan merawat fasilitas asrama serta bertanggung jawab mengganti fasilitas asrama yang rusak karena kelalaian pribadi.
4. Mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus (DP) setelah berkoordinasi dengan direktur.
5. Bertanggungjawab atas terciptanya suasana Darul Hasan yang bersahabat, nyaman dan kondusif untuk belajar.
6. Bertanggung jawab atas kelengkapan, kerapian dan kebersihan Darul Hasan KMJ Mesir.
Pasal 29
Pembimbing Asrama Darul Hasan
1. Pembimbing Asrama adalah Ketua KMJ dan Direktur Darul Hasan yang bertugas mendampingi mahasiswa baru atau anggota KMJ Mesir yang tinggal di asrama Darul Hasan.
Pasal 30
Tugas Pembimbing Asrama Darul Hasan
1. Membina mahasiswa baru yang tinggal di asrama Darul Hasan KMJ Mesir.
2. Mendampingi mahasiswa baru dalam beradaptasi dengan prosedur perkuliahan dan kehidupan sosial di Mesir.
Pasal 31
Mekanisme penentuan penghuni Asrama Darul Hasan
1. Dalam kondisi mahasiswa baru calon penghuni asrama melebihi kapasitas tempat yang tersedia di asrama, maka dilakukan pengundian dalam Musyawarah Gabungan (MG) untuk mendapatkan jumlah yang bisa ditampung. Sementara sisanya ditempatkan di flat yang disediakan oleh Panitia Mahasiswa Baru (MABA) KMJ Mesir.
2. Dalam kondisi mahasiswa baru calon penghuni asrama lebih sedikit dari kapasitas tempat yang tersedia di asrama, maka kekurangan tersebut diisi oleh mahasiswa lama melalui proses pendaftaran secara terbuka sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum penempatan.
3. Calon penghuni asrama dari mahasiswa lama harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:
a. Anggota tetap KMJ Mesir.
b. Berkelakuan baik.
c. Membutuhkan tempat tinggal.
d. Kurang secara finansial.
e. Memiliki komitmen tinggi dalam studi dan atau berprestasi
f. Bersedia mentaati Pedoman dan Juknis asrama.
4. Proses seleksi calon penghuni asrama sesuai kriteria di atas, demikian juga proses penempatan penghuni asrama dilakukan melalui musyawarah Gabungan(MG), Dewan Pengurus (DP) KMJ Mesir dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) berdasarkan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH).
5. Apabila jumlah mahasiswa lama yang memenuhi persyaratan diatas melebihi jumlah tempat yang tersedia diasrama, maka penentuannya dilakukan berdasarkan sistem undian dalam forum musyawarah Gabungan.
6. Apabila terjadi penggantian penghuni asrama sebelum habis masa berhak tinggal, maka hak tinggalnya diberikan kepada cadangan secara berurutan sampai berakhirnya masa tinggal anggota asrama yang digantikan.
BAB X
HAK TINGGAL
Pasal 32
Ketentuan Hak Tinggal
Yang mendapat hak tingggal di Darul Hasan adalah:
a. Hak tinggal dengan tidak dipungut biaya operasional bulanan, yaitu: Direktur Darul Hasan, Supervisor, Bendahara, Ketua KMJ dan 1 (satu) dari DP yang ditentukan oleh Ketua KMJ.
b. Hak tinggal dengan dipungut biaya operasional bulanan, yaitu: anggota KMJ yang telah memenuhi syarat pada pasal 26
BAB XI
Administrasi Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH)
Pasal 33
Keuangan
1. Sumber keuangan Darul Hasan KMJ Mesir berasal dari uang bulanan penghuni asrama dan hasil sewa auditorium, meeting room, proyektor, peralatan catering dan badan usaha milik Darul Hasan serta dari donatur yang tidak mengikat.
2. Pembukuan keuangan Darul Hasan KMJ Mesir terpusat pada Bendahara Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir.
3. 30 % dari laba bersih disimpan menjadi dana abadi Darul Hasan KMJ Mesir dan digunakan untuk keperluan jangka panjang serta tidak dapat digunakan kecuali melalui Musyawarah Gabungan(MG), Badan Pengawas(BP), Dewan Pengurus (DP) dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir. Sedangkan 15 % untuk kegiatan DP KMJ, 20 % untuk perawatan dan pemeliharaan gedung, 2,5 % untuk dana sosialdan 32,5 % untuk dana operasional.
4. Pembagian dana laba bersih merujuk kepada skala prioritas kebutuhan yaitu: dana operasional, dana perawatan dan pemeliharaan gedung, dana abadi, kegiatan DP KMJ dan dana sosial.
5. Pengeluaran dana diatas nominal 100 USD harus melalui persetujuan badan pengawas.
6. Tidak melayani peminjaman uang Darul Hasan kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
BAB XII
ATURAN SEWA FASILITAS DARUL HASAN
Pasal 34
Aturan Umum
1. Penyewaan Auditorium, Meeting Room, Proyektordan peralatan catering Darul Hasan diatur sebagai berikut:
a. Disewakan untuk seluruh kalangan organisasi pelajar Indonesia dan serumpun (ASEAN) di Mesir atau perseorangan yang bergerak dalam bidang keilmuan dan sosial.
b. Disewakan untuk seluruh kalangan pelajar Indonesia dan Negara serumpun (Asean) untuk kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pengelolaan Darul Hasan.
2. Peraturan yang lebih rinci tentang penggunaan fasilitas Darul Hasan ditetapkan berdasarkan juknis dan atau musyawarah gabungan.
3. Setiap kesepakatan antara pengelola Darul Hasan dan pengguna fasilitas dilakuakan secara tertulis.
4. Pengguna fasilitas Darul Hasan berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Darul Hasan.
Pasal 35
Badan Usaha Milik Darul Hasan (BUMDH)
1. Seluruh badan usaha milik Darul Hasan dikelola oleh Badan Pengelola Darul Hasan.
2. Yang termasuk badan usaha milik Darul Hasan adalah auditorium, Meeting room, proyektor, peralatan catering serta badan usaha lain yang dibentuk kemudian dan disetujui Badan Pengawas.
3. Aturan rinci mengenai fasilitas dan badan usaha Darul Hasan ditetapkan dalam Juknis dan atau musyawarah gabungan.
BAB XIII
INVENTARIS
Pasal 36
INVENTARIS DILUAR FASILITAS YANG DI SEWAKAN
1. Tidak diperbolehkan meminjam inventaris Darul Hasan kecuali dengan ketentuan yang berlaku dan disetujui.
2. Kerusakan barang inventaris yang dipinjamkan menjadi tanggung jawab penuh pihak yang meminjam.
3. Barang-barang inventaris yang berada dibawah pengelolaan dan pengawasan tim media KMJ menjadi kebijakan penuh Tim Media atas sepengetahuan Badan Pengelola Darul Hasan.
4. Aturan secara rinci mengenai barang-barang inventaris diatur dalam Juknis dan musyawarah gabungan (MG).
a. Disewakan untuk seluruh kalangan organisasi pelajar Indonesia dan serumpun (ASEAN) di Mesir atau perseorangan yang bergerak dalam bidang keilmuan dan sosial.
b. Disewakan untuk seluruh kalangan pelajar Indonesia dan Negara serumpun (Asean) untuk kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pengelolaan Darul Hasan.
5. Peraturan yang lebih rinci tentang penggunaan fasilitas Darul Hasan ditetapkan berdasarkan juknis dan atau musyawarah gabungan.
6. Setiap kesepakatan antara pengelola Darul Hasan dan pengguna fasilitas dilakuakan secara tertulis.
7. Pengguna fasilitas Darul Hasan berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Darul Hasan.
BAB XIV
Musyawarah-musyawarah
Pasal 37
Jenis Musyawarah
1. Musyawarah Badan Pengelola Darul Hasan (MBPDH).
2. Musyawarah Gabungan(MG) yang diikutiBadan Pengawas (BP), Dewan Pengurus (DP) dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir
3. Musyawarah Tahunan (MT)yang diikuti Badan Pengawas (BP), Dewan Pengurus (DP) dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir.
Pasal 38
Musyawarah Badan Pengelola Darul Hasan (MBPDH)
1. Musyawarah Badan Pengelola Darul Hasan (MBPDH) diikuti oleh seluruh pengurus Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH).
2. Musyawarah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
3. Musyawarah membahas kondisi harian, evaluasi, kebijakan, laporan rutin dan rencana kerja satu bulan kedepan.
4. Musyawarah dipimpin oleh Direktur Darul Hasan.
Pasal 39
Musyawarah Gabungan(MG)
1. Musyawarah gabungan diikuti oleh unsur Badan Pengawas (BP), Dewan Pengurus (DP) KMJ Mesir, dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH).
2. Musyawarah gabungan dapat diusulkan oleh salah satu unsur terkait.
3. Musyawarah gabungan membahas evaluasi umum, koordinasi dan hal-hal strategis yang berkaitan dengan keasramaan dan Darul Hasan.
4. Musyawarah gabungan dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
5. Musyawarah Gabungan membahas:
a. Laporan kinerja Badan Pengelola selama 3 (tiga) bulan.
b. Evaluasi umum.
6. Musyawarah gabungan dipimpin oleh unsur Badan Pengawas (BP).
Pasal 40
Musyawarah Tahunan (MT)
1. Musyawarah Tahunan (MT) adalah majelis permusyawaratan tertinggi dalam pengelolaan Darul Hasan.
2. Musyawarah Tahunan (MT) diikuti oleh badan pengawas, Dewan Pengurus (DP), Badan Pengelola Darul Hasan.
3. Musyawarah Tahunan (MT) dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
4. Musyawarah Tahunan (MT) membahas:
a. Laporan kerja Badan Pengelola Darul Hasanselama satu tahun.
b. Evaluasi umum
c. Revisi Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH) dan aturan lainnya, jika dipandang perlu.
d. Pemilihan direktur dan Badan pengelola non direktur.
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 41
Perubahan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH)
1. Perubahan Pedoman Penge Hasan (PPDH) disusun oleh timperumus yang terdiri dariBadan Pengawas (BP), Dewan Pengurus (DP)dan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir.
2. Perubahan Pedoman Pengelolaan Darul Hasan (PPDH) ditetapkandalam Musyawarah Musyawarah Tahunan (MT) dan dihadiri mantan direktur Darul Hasan.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur melalui keputusan Badan Pengelola Darul Hasan (BPDH) KMJ Mesir, berkoordinasi dengan Badan Pengawas (BP) dan Dewan Pengurus (DP) KMJ Mesir.
Bab XVI
Penutup
Hal-hal lain dapat ditetapkan dan dapat direvisi ulang dalam Musyawarah Tahunan (MT).
Pedoman pengelolaan Darul Hasan ini dirancang dan disusun sebanyak 8 (kali) pertemuan yang bertempat di Meeting Room Darul Hasan dari tanggal 20 Januari s/d 29 Januari 2013.
Tim Ad Hoc:
1. Heri Nuryahdin
2. Hamdani Ibrahim
3. Kholikul Ruzik
4. Norkosin Daiman
5. Wahyu Mas Saputra
6. Salmi Abadi
7. Umarudin bin Sujana
8. Rumainur Rusli