Ulama Azhar, " Menampilkan Sahabat Dalam Film Adalah HARAM"
Film baru berjudul al-Hasan wa al-Husein telah mengundang perdebatan antara para ulama dan pemimpin produksi Film mengenai boleh tidaknya menampilkan shahabat di layar televisi. Majma’ Buhuts Islamiyah yang berada dibawah naungan Azhar telah mengeluarkan fatwa haram, seperti yang telah diberitakan pada harian Sout Azhar edisi 29 Juli 2011 lalu. Fatwa ini mendapatkan penolakan dari kalangan perusahan per-filman Mesir. Mereka tetap bersi keras untuk menayangkan Film tersebut pada bulan Ramadhan ini. Film ini mengangkat cerita terbunuhnya Imam Ali Ra, Syahidnya Imam Husen dan naiknya Shahabat Muawiyah sebagai Khalifah.
Disisi lain Film ini juga seolah membangunkan Fitnah an-naimah kebencian yang sedang tidur diantara kalangan Sunni dan syiah.
Masalah hukum menampilkan para Nabi dan para Shahabat dilayar televisi telah muncul sejak 85 tahun yang lalu. Al-azhar untuk pertamakalinya mengeluarkan Fatwa pengharaman dan pelarangan menampilkan sosok nabi dan juga 10 Shahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. Mereka adalah Saiduna Abu Bakar Ashidiq, Umar bin Khatab, Utsman Bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awam, Sa’ad bin Abi Waqash, Abdurrahman bin ‘Auf, Thohah bin Ubaidillah, dan Sa’id bin Zaid Radiyallahu ‘Anhum.
Fatwa ini mulai disebarkan bertepatan dengan kasus adanya film yang akan mengangkat karakter nabi Muhammad SAW yang akan diperankan oleh aktor Yusuf Bek Wahbey yang akan di sutradarai oleh Widad ‘Arofiy berkebangsaan Turki, bekerjasama dengan Produser dari Perancis pada tahun 1926 setahun sebelum per-filman banyak tersebar di seluruh dunia.
Fatwa pengharaman ini bukan hanya berlandaskan Syariat namun juga perasaan jiwa umat muslim tidak akan dapat menerima kenyataan tersebut. Apa lagi ketika Yusuf Bek Wahbey akan memerankan sosok Nabi Muhammad SAW, dia baru saja menjadi aktor yang memerankan karakter Rashbutin dari Rusia yang terkenal kejam dan banyak membunuh. Pada akhirnya Film tersebut tidak jadi dibuat karena Yusuf Wahbey kalah berdialog dengan Alazhar.
Begitu juga film berjudul Al-Risalah yang disutradarai oleh Mustafa Aqad.Film ini menampilkan beberapa Shahabat diantaranya Saiduna Hamzah Ra yang bergelar singa Islam. Selama 30 tahun setelah selesai dari pembuatannya ,Film ini tidak mendapatkan izin untuk di tayangkan di Mesir . Sampai akhirnya ketika dua tahun yang lalu pemimpin perusahaan televisi Mesir Nyonya Suzan Hasan meminta izin kepada Syaikhul Akbar Syaikh Thantawi untuk menayangkan di layar lebar, dan Syaikhul Akbar menerima permintaan izin tersebut. Setelah izin tersebut film hanya di putar sebanyak tiga kali. Itupun bertepatan dengan acara perayaan hari-hari besar Islam. Kasus yang sama enam tahun lalu ditayangkan film yang berjudul Penderitaan al-Masih Aalam al-Masih. Didalam film tersebut sosok nabi Isa As ditampilkan. Adapun baru-baru ini muncul film Maryam al-Muqaddasah dan film Yusuf al-Shidiq yang diproduksi oleh Iran.
Disamping Fatwa Azhar yang terdahulu, Syekh Ali Abdul Baqi Sekjen Majma’ Buhuts Islamiyah menyatakan: Bagaimana mungkin seorang aktor yang pada saat ini dia memerankan karekter Imam Husein dan dikesempatan lain dia memerankan karekter orang fasik atau penimum arak. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Rafa’at Utsman Doktor Perbandingan Madhab Fiqih Universitas al-Azhar dan juga anggota Majma’ Buhuts Islamiyah: Alasan al-Azhar melarang menampilkan sosok para Nabi dan Shahabat melalui film dikarenakan hal ini mengurangi kewibawaan sosok asli dari para Nabi dan juga Shahabat di kalangan masyarakat Muslim. Sebagaimana diketahui bahwa aktor tersebut tidak akan mampu mencapai derajat kesempurnaan dan kemuliaan yang dicapai oleh para Nabi dan Shahabat dengan cara apapun. Selain itu terkadang aktor tersebut didalam kehidupan sehari-harinya adalah orang yang senantiasa melakukan perbuatan-perbutan yang bertentangan dengan Islam. Dengan dasar semua ini al-Azhar mengharamkan menampilkan para Nabi dan Shahabat melalui gambar bergerak “film” dan juga gambar tidak bergerak seperti karikatur dan lukisan lainnya.
Di kutif dari Harian Sout Azhar pada edisi 29 Junli 2011.